REKOMENDASI RESOLUSI TAHUN BARU 2023
Halo Sahabat CitoXpress, tahun 2022 telah selesai dan secara sadar kita telah melewati itu semua dengan penuh suka duka. Saat ini kita berada di tahun baru 2023, sudah sebaiknya tahun ini harus lebih baik dan ada peningkatan yang signifikan bagi kehidupan kita dibandingkan dengan tahun sebelumnya.
Apa saja yang bisa Sahabat CitoXpress jadikan resolusi di tahun 2023? Langsung saja simak dibawah ini!
Memperluas Jaringan Pertemanan
Tak bisa dipungkiri, koneksi yang kita miliki turut memberikan andil besar dalam kehidupan. Baik berkaitan dengan pendidikan, karir, hingga dalam sektor kehidupan lain. Cobalah untuk membuka diri dengan pertemanan orang-orang baru. Dari mereka kita bisa belajar tentang berbagai hal. Tentu saja kamu perlu mencari teman-teman dalam lingkungan positif untuk meningkatkan kualitas dirimu.
Mencoba Keterampilan Baru
Resolusi tahun baru yang dapat dilakukan selanjutnya adalah mencoba keterampilan baru. Mencoba skill baru bisa membuatmu tertantang dan menambah experience, apalagi jika hal yang dilakukan dapat dijadikan sebagai sumber pendapatan. Banyak keterampilan baru yang bisa kamu coba, seperti kursus memasak, belajar bahasa asing, video editor, blog content, kursus mesin, hingga belajar menjahit.
Semakin Bijak Atur Keuangan
Keuangan merupakan hal krusial dalam kehidupan. Kamu harus punya skill yang bagus agar keuangan stabil untuk mencukupi kebutuhan. Kadang kita sering kalap setelah gajian. Membeli barang ini itu dan berfoya-foya. Hingga baru sadar bahwa uang gajian sudah ludes tak tersisa. Lebih bijak mengatur keuangan bisa kamu jadikan resolusi tahun baru lho, Sahabat CitoXpress. Kamu perlu mengelola pendapatan dengan baik, tentukan prioritas dan siapkan dana darurat. Mulailah juga untuk berinvestasi untuk rencana keuangan di masa depan. Jika
gaji pokok masih belum mencukupi, kamu bisa mencoba menambah pendapatan dengan bisnis kecil-kecilan.
Nah, apa nih resolusi Sahabat CitoXpress di tahun baru 2023?
Apa Itu Dangerous Goods
Bahwa suatu barang berbahaya adalah bahan atau zat yang berpotensi dapat membahayakan secara nyata terhadap kesehatan, keselamatan atau harta milik apabila diangkut dengan pesawat udara. Bahaya yang ditimbulkan akan berakibat pada keselamatan penerbangan.
Pada dasarnya barang berbahaya dapat diangkut dengan pesawat udara, namun harus memenuhi persyaratan sesuai dengan peraturan yang berlaku, termasuk aturan kemasan dan cara pengemasannya, pemberian label serta penyimpanan dan permuatannya.
Hal ini memberikan petunjuk kepada mereka yang bergerak di bidang penanganan barang berbahaya yang akan dikirim atau diterima, agar tetap menjaga keamanan dan keselamatan terhadap kemungkinan terjadi kecelakaan penerbangan yang disebabkan petugas berwenang yang lalai atau kurang melaksanakan pengawasan yang ketat terhadap barang berbahaya tersebut.
Pada dasarnya barang berbahaya dapat diangkut dengan pesawat udara, namun harus memenuhi persyaratan sesuai dengan peraturan yang berlaku, termasuk aturan kemasan dan cara pengemasannya, pemberian label, serta penyimpanan dan pemuatannya. Apabila petugas yang menangani barang berbahaya menyimpang dari peraturan, maka dimungkinkan adanya bahaya yang akan mencelakakan manusia, merugikan perusahaan atau merusak fasilitas lain. Oleh karena itu, untuk menjamin keselamatan dan pengamanan serta lancarnya pengangkutan barang berbahaya diperlukan penanganan yang sebaik-baiknya dan penuh rasa tanggung jawab.
Dangerous goods adalah unsur-unsur zat bahan dan atau barang berbahaya yang sangat peka terhadap suhu udara, tekanan dan getaran serta dapat mengganggu terhadap kesehatan manusia maupun binatang, dapat menggangu serta membahayakan keselamatan penerbangan dan dapat merusakkan peralatan pengangkutan.
KLASIFIKASI BARANG BERBAHAYA ATAU DANGEROUS GOODS
Masyarakat pada umumnya belum banyak mengenal secara pasti bahwa suatu barang itu berbahaya kalau diangkut dengan pesawat udara, guna memudahkan mengenal barang berbahaya tersebut maka dibagi kelas dan divisi sebagai berikut:
Golongan: 1 – Explosives yaitu semua bahan peledak dan ini sangat dilarang dalam penerbangan.
Golongan: 2 – Gases (udara) berupa gas bertekanan,mudah terbakar.
Golongan: 3 – Flammable Liquid (benda cair yang mudah terbakar) berupa cairan yang mudah terbakar. Tidak boleh kena panas.
Golongan: 4 – Flammable Solids yaitu berupa zat padat yang mudah terbakar, bila bersinggungan dengan air atau pancaran gas dalam seketika menimbulkan kebakaran, contoh: karbit.
Golongan: 5 – Oxidizing substances and Organic peroxide berupa zat yang mudah menghasilkan O2 yg dapat mengakibatkan kebakaran atau bahan-bahan dan formulasi yang ditandai dengan notasi bahaya biasanya tidak mudah terbakar. Tetapi bila kontak dengan bahan mudah terbakar atau bahan sangat mudah terbakar mereka dapat meningkatkan resiko kebakaran secara signifikan. Dalam berbagai hal mereka adalah bahan anorganik seperti garam (salt-like) dengan sifat pengoksidasi kuat dan peroksida-peroksida organik. Contoh bahan tersebut adalah kalium klorat dan kalium permanganat juga asam nitrat pekat.
Golongan: 6 – Toxic and Infectious Substances adalah zat padat atau cair yang bila di hirup atau di telan akan menyebabkan kematian. Berupa barang-barang yang mengandung racun yang merupakan bahan dan formulasi yang dapat menyebabkan kerusakan kesehatan akut atau kronis dan bahkan kematianpada konsentrasi sangat rendah jika masuk ke tubuh melalui inalasi melalui mulut (ingestion), atau kontak dengan kulit.
Golongan: 7 – Radioactive material (zat yang dapat mengeluarkan sinar radiasi) bahan atau barang atau benda yang memancarkan radiasi. Materi ini biasanya digunakan untuk Pembangkit Listrik Tenaga Nuklir (PLTN).
Golongan: 8 – Corrosives (zat yang dapat mengakibatkan korosi = karat) bahan yang dapat merusak jaringan kulit atau mempunyai tingkat korosif yang tinggi Contoh: Battery acids, Mercury, Sulphuric acid.
Golongan: 9 – Miscellianeous Dangerous Goods (zat diluar 8 golongan Dangerous Goods) bahan padat atau cair yang mempunyai sifat iritasi atau yang dapat menyebabkan ketidak nyamanan.
REKOMENDASI RESOLUSI TAHUN BARU 2023
Halo Sahabat CitoXpress, tahun 2022 telah selesai dan secara sadar kita telah melewati itu semua dengan penuh suka duka. Saat ini kita berada...
Apa Itu Dangerous Goods
Menurut Asosiasi Angkutan Udara International (IATA) dalam buku peraturan barang berbahaya (Dangerous Goods Regulation) dan Annex 18 tentang The...
Hari Pahlawan
Bahwa suatu barang berbahaya adalah bahan atau zat yang berpotensi dapat membahayakan secara nyata terhadap kesehatan, keselamatan atau harta milik apabila diangkut dengan pesawat udara. Bahaya yang ditimbulkan akan berakibat pada keselamatan penerbangan.
Pada dasarnya barang berbahaya dapat diangkut dengan pesawat udara, namun harus memenuhi persyaratan sesuai dengan peraturan yang berlaku, termasuk aturan kemasan dan cara pengemasannya, pemberian label serta penyimpanan dan permuatannya.
Hal ini memberikan petunjuk kepada mereka yang bergerak di bidang penanganan barang berbahaya yang akan dikirim atau diterima, agar tetap menjaga keamanan dan keselamatan terhadap kemungkinan terjadi kecelakaan penerbangan yang disebabkan petugas berwenang yang lalai atau kurang melaksanakan pengawasan yang ketat terhadap barang berbahaya tersebut.
Pada dasarnya barang berbahaya dapat diangkut dengan pesawat udara, namun harus memenuhi persyaratan sesuai dengan peraturan yang berlaku, termasuk aturan kemasan dan cara pengemasannya, pemberian label, serta penyimpanan dan pemuatannya. Apabila petugas yang menangani barang berbahaya menyimpang dari peraturan, maka dimungkinkan adanya bahaya yang akan mencelakakan manusia, merugikan perusahaan atau merusak fasilitas lain. Oleh karena itu, untuk menjamin keselamatan dan pengamanan serta lancarnya pengangkutan barang berbahaya diperlukan penanganan yang sebaik-baiknya dan penuh rasa tanggung jawab.
Dangerous goods adalah unsur-unsur zat bahan dan atau barang berbahaya yang sangat peka terhadap suhu udara, tekanan dan getaran serta dapat mengganggu terhadap kesehatan manusia maupun binatang, dapat menggangu serta membahayakan keselamatan penerbangan dan dapat merusakkan peralatan pengangkutan.
KLASIFIKASI BARANG BERBAHAYA ATAU DANGEROUS GOODS
Masyarakat pada umumnya belum banyak mengenal secara pasti bahwa suatu barang itu berbahaya kalau diangkut dengan pesawat udara, guna memudahkan mengenal barang berbahaya tersebut maka dibagi kelas dan divisi sebagai berikut:
Golongan: 1 – Explosives yaitu semua bahan peledak dan ini sangat dilarang dalam penerbangan.
Golongan: 2 – Gases (udara) berupa gas bertekanan,mudah terbakar.
Golongan: 3 – Flammable Liquid (benda cair yang mudah terbakar) berupa cairan yang mudah terbakar. Tidak boleh kena panas.
Golongan: 4 – Flammable Solids yaitu berupa zat padat yang mudah terbakar, bila bersinggungan dengan air atau pancaran gas dalam seketika menimbulkan kebakaran, contoh: karbit.
Golongan: 5 – Oxidizing substances and Organic peroxide berupa zat yang mudah menghasilkan O2 yg dapat mengakibatkan kebakaran atau bahan-bahan dan formulasi yang ditandai dengan notasi bahaya biasanya tidak mudah terbakar. Tetapi bila kontak dengan bahan mudah terbakar atau bahan sangat mudah terbakar mereka dapat meningkatkan resiko kebakaran secara signifikan. Dalam berbagai hal mereka adalah bahan anorganik seperti garam (salt-like) dengan sifat pengoksidasi kuat dan peroksida-peroksida organik. Contoh bahan tersebut adalah kalium klorat dan kalium permanganat juga asam nitrat pekat.
Golongan: 6 – Toxic and Infectious Substances adalah zat padat atau cair yang bila di hirup atau di telan akan menyebabkan kematian. Berupa barang-barang yang mengandung racun yang merupakan bahan dan formulasi yang dapat menyebabkan kerusakan kesehatan akut atau kronis dan bahkan kematianpada konsentrasi sangat rendah jika masuk ke tubuh melalui inalasi melalui mulut (ingestion), atau kontak dengan kulit.
Golongan: 7 – Radioactive material (zat yang dapat mengeluarkan sinar radiasi) bahan atau barang atau benda yang memancarkan radiasi. Materi ini biasanya digunakan untuk Pembangkit Listrik Tenaga Nuklir (PLTN).
Golongan: 8 – Corrosives (zat yang dapat mengakibatkan korosi = karat) bahan yang dapat merusak jaringan kulit atau mempunyai tingkat korosif yang tinggi Contoh: Battery acids, Mercury, Sulphuric acid.
Golongan: 9 – Miscellianeous Dangerous Goods (zat diluar 8 golongan Dangerous Goods) bahan padat atau cair yang mempunyai sifat iritasi atau yang dapat menyebabkan ketidak nyamanan.
Berita
REKOMENDASI RESOLUSI TAHUN BARU 2023
Halo Sahabat CitoXpress, tahun 2022 telah selesai dan secara sadar kita telah melewati itu semua dengan penuh suka duka. Saat ini kita berada...
Apa Itu Dangerous Goods
Menurut Asosiasi Angkutan Udara International (IATA) dalam buku peraturan barang berbahaya (Dangerous Goods Regulation) dan Annex 18 tentang The...
VAKSINASI COVID-19 KARYAWAN CABANG SURABAYA
Untuk mendukung Pemerintah dalam upaya mengurangi dan menangani penyebaran virus Covid-19 pada klaster pekerja dan sebagaimana Instruksi Direksi PT.CITOSARANA JASAPRATAMA agar seluruh Karyawan Citoxpress segera melakukan Vaksinasi, maka untuk melindungi Karyawan, keluarga dan pelanggan Citoxpress, alhamdulillah seluruh Karyawan Citoxpress Cabang Surabaya telah melakukan Vaksinasi Covid-19.
Kami berupaya memberikan rasa aman dan nyaman serta mengutamakan Kesehatan seluruh Karyawan Staff, kurir, supir sebagai ujung tombak Perusahaan yang langsung berhadapan dengan pelanggan Citoxpress. Penerapan protokol Kesehatan wajib kami laksanakan dalam melakukan pekerjaaan baik di dalam Kantor maupun saat melakukan delivery dan pick up kiriman ke pelanggan.
Semoga upaya ini merupakan bagian dari langkah langkah pencegahan dan penularan Virus Covid-19 agar kasus positif Covid di Indonesia semakin menurun dan Masyarakat Indonesia Sehat, perekonomian tumbuh .
Besar harapan kami dengan dilakukannya Vaksinasi bagi seluruh Karyawan Citoxpress , maka proses produksi jasa kiriman dapat berjalan dengan baik lebih aman dan nyaman sehingga dapat memicu pemulihan ekonomi Nasional.