REKOMENDASI RESOLUSI TAHUN BARU 2023 

REKOMENDASI RESOLUSI TAHUN BARU 2023 

Halo Sahabat CitoXpress, tahun 2022 telah selesai dan secara sadar kita telah melewati itu  semua dengan penuh suka duka. Saat ini kita berada di tahun baru 2023, sudah sebaiknya  tahun  ini  harus  lebih  baik  dan  ada  peningkatan  yang  signifikan  bagi  kehidupan  kita  dibandingkan dengan tahun sebelumnya. 

Apa saja yang bisa Sahabat CitoXpress jadikan resolusi di tahun 2023? Langsung saja simak  dibawah ini! 

Memperluas Jaringan Pertemanan

Tak bisa dipungkiri, koneksi yang kita miliki turut memberikan andil besar dalam kehidupan.  Baik berkaitan dengan pendidikan, karir, hingga dalam sektor kehidupan lain. Cobalah untuk  membuka diri dengan pertemanan orang-orang baru. Dari mereka kita bisa belajar tentang  berbagai hal. Tentu saja kamu perlu mencari teman-teman dalam lingkungan positif untuk  meningkatkan kualitas dirimu. 

Mencoba Keterampilan Baru

Resolusi tahun baru yang dapat dilakukan selanjutnya adalah mencoba keterampilan baru.  Mencoba skill baru bisa membuatmu tertantang dan menambah experience, apalagi jika hal  yang dilakukan dapat dijadikan sebagai sumber pendapatan. Banyak keterampilan baru yang  bisa kamu coba, seperti kursus memasak, belajar bahasa asing, video editor, blog content,  kursus mesin, hingga belajar menjahit. 

Semakin Bijak Atur Keuangan

Keuangan merupakan hal krusial dalam kehidupan. Kamu harus punya skill yang bagus agar  keuangan  stabil  untuk  mencukupi  kebutuhan. Kadang  kita  sering  kalap  setelah  gajian.  Membeli barang ini itu dan berfoya-foya. Hingga baru sadar bahwa uang gajian sudah ludes  tak tersisa. Lebih bijak mengatur keuangan bisa kamu jadikan resolusi tahun baru lho, Sahabat  CitoXpress. Kamu perlu mengelola pendapatan dengan baik, tentukan prioritas dan siapkan  dana darurat. Mulailah juga untuk berinvestasi untuk rencana keuangan di masa depan. Jika 
gaji pokok masih belum mencukupi, kamu bisa mencoba menambah pendapatan dengan  bisnis kecil-kecilan. 

Nah, apa nih resolusi Sahabat CitoXpress di tahun baru 2023?  

Apa Itu Dangerous Goods

Apa Itu Dangerous Goods

Menurut Asosiasi Angkutan Udara International (IATA) dalam buku peraturan barang berbahaya (Dangerous Goods Regulation) dan Annex 18 tentang The Safe Transport of Dangerous Goods by Air, bahwa barang  berbahaya didefinisikan sebagai berikut:

Bahwa suatu barang berbahaya adalah bahan atau zat yang berpotensi dapat membahayakan secara nyata terhadap kesehatan, keselamatan atau harta milik apabila diangkut dengan pesawat udara. Bahaya yang ditimbulkan akan berakibat pada keselamatan penerbangan.

Pada dasarnya barang berbahaya dapat diangkut dengan pesawat udara, namun harus memenuhi persyaratan sesuai dengan peraturan yang berlaku, termasuk aturan kemasan dan cara pengemasannya, pemberian label serta penyimpanan dan permuatannya.

Hal ini memberikan petunjuk kepada mereka yang bergerak di bidang penanganan barang berbahaya yang akan dikirim atau diterima, agar tetap menjaga keamanan dan keselamatan terhadap kemungkinan terjadi kecelakaan penerbangan yang disebabkan petugas berwenang yang lalai atau kurang melaksanakan pengawasan yang ketat terhadap barang berbahaya tersebut.

Pada dasarnya barang berbahaya dapat diangkut dengan pesawat udara, namun harus memenuhi persyaratan sesuai dengan peraturan yang berlaku, termasuk aturan kemasan dan cara pengemasannya, pemberian label, serta penyimpanan dan pemuatannya. Apabila petugas yang menangani barang berbahaya menyimpang dari peraturan, maka dimungkinkan adanya bahaya yang akan mencelakakan manusia, merugikan perusahaan atau merusak fasilitas lain. Oleh karena itu, untuk menjamin keselamatan dan pengamanan serta lancarnya pengangkutan barang berbahaya diperlukan penanganan yang sebaik-baiknya dan penuh rasa tanggung jawab.

Dangerous goods adalah unsur-unsur zat bahan dan atau barang berbahaya yang sangat peka terhadap suhu udara, tekanan dan getaran serta dapat mengganggu terhadap kesehatan manusia maupun binatang, dapat menggangu serta membahayakan keselamatan penerbangan dan dapat merusakkan peralatan pengangkutan.

KLASIFIKASI BARANG BERBAHAYA ATAU DANGEROUS GOODS

Masyarakat pada umumnya belum banyak mengenal secara pasti bahwa suatu barang itu berbahaya kalau diangkut dengan pesawat udara, guna memudahkan mengenal barang berbahaya tersebut maka dibagi kelas dan divisi sebagai berikut:

Golongan: 1 – Explosives yaitu semua bahan peledak dan ini sangat dilarang dalam penerbangan.
Golongan: 2 – Gases (udara) berupa gas bertekanan,mudah terbakar.
Golongan: 3 – Flammable Liquid (benda cair yang mudah terbakar) berupa cairan yang mudah terbakar. Tidak boleh kena panas.
Golongan: 4 – Flammable Solids yaitu berupa zat padat yang mudah terbakar, bila bersinggungan dengan air atau pancaran gas dalam seketika menimbulkan kebakaran, contoh: karbit.
Golongan: 5 – Oxidizing substances and Organic peroxide berupa zat yang mudah menghasilkan O2 yg dapat mengakibatkan kebakaran atau bahan-bahan dan formulasi yang ditandai dengan notasi bahaya biasanya tidak mudah terbakar. Tetapi bila kontak dengan bahan mudah terbakar atau bahan sangat mudah terbakar mereka dapat meningkatkan resiko kebakaran secara signifikan. Dalam berbagai hal mereka adalah bahan anorganik seperti garam (salt-like) dengan sifat pengoksidasi kuat dan peroksida-peroksida organik. Contoh bahan tersebut adalah kalium klorat dan kalium permanganat juga asam nitrat pekat.
Golongan: 6 – Toxic and Infectious Substances adalah zat padat atau cair yang bila di hirup atau di telan akan menyebabkan kematian. Berupa barang-barang yang mengandung racun yang merupakan bahan dan formulasi yang dapat menyebabkan kerusakan kesehatan akut atau kronis dan bahkan kematianpada konsentrasi sangat rendah jika masuk ke tubuh melalui inalasi melalui mulut (ingestion), atau kontak dengan kulit.

Golongan: 7 – Radioactive material (zat yang dapat mengeluarkan sinar radiasi) bahan atau barang atau benda yang memancarkan radiasi. Materi ini biasanya digunakan untuk Pembangkit Listrik Tenaga Nuklir (PLTN).
Golongan: 8 – Corrosives (zat yang dapat mengakibatkan korosi = karat) bahan yang dapat merusak jaringan kulit atau mempunyai tingkat korosif yang tinggi Contoh: Battery acids, Mercury, Sulphuric acid.
Golongan: 9 – Miscellianeous Dangerous Goods (zat diluar 8 golongan Dangerous Goods) bahan padat atau cair yang mempunyai sifat iritasi atau yang dapat menyebabkan ketidak nyamanan.

Apa Itu Dangerous Goods

Apa Itu Dangerous Goods

Menurut Asosiasi Angkutan Udara International (IATA) dalam buku peraturan barang berbahaya (Dangerous Goods Regulation) dan Annex 18 tentang The...

read more

Hari Pahlawan

Hari Pahlawan

Menurut Asosiasi Angkutan Udara International (IATA) dalam buku peraturan barang berbahaya (Dangerous Goods Regulation) dan Annex 18 tentang The Safe Transport of Dangerous Goods by Air, bahwa barang  berbahaya didefinisikan sebagai berikut:

Bahwa suatu barang berbahaya adalah bahan atau zat yang berpotensi dapat membahayakan secara nyata terhadap kesehatan, keselamatan atau harta milik apabila diangkut dengan pesawat udara. Bahaya yang ditimbulkan akan berakibat pada keselamatan penerbangan.

Pada dasarnya barang berbahaya dapat diangkut dengan pesawat udara, namun harus memenuhi persyaratan sesuai dengan peraturan yang berlaku, termasuk aturan kemasan dan cara pengemasannya, pemberian label serta penyimpanan dan permuatannya.

Hal ini memberikan petunjuk kepada mereka yang bergerak di bidang penanganan barang berbahaya yang akan dikirim atau diterima, agar tetap menjaga keamanan dan keselamatan terhadap kemungkinan terjadi kecelakaan penerbangan yang disebabkan petugas berwenang yang lalai atau kurang melaksanakan pengawasan yang ketat terhadap barang berbahaya tersebut.

Pada dasarnya barang berbahaya dapat diangkut dengan pesawat udara, namun harus memenuhi persyaratan sesuai dengan peraturan yang berlaku, termasuk aturan kemasan dan cara pengemasannya, pemberian label, serta penyimpanan dan pemuatannya. Apabila petugas yang menangani barang berbahaya menyimpang dari peraturan, maka dimungkinkan adanya bahaya yang akan mencelakakan manusia, merugikan perusahaan atau merusak fasilitas lain. Oleh karena itu, untuk menjamin keselamatan dan pengamanan serta lancarnya pengangkutan barang berbahaya diperlukan penanganan yang sebaik-baiknya dan penuh rasa tanggung jawab.

Dangerous goods adalah unsur-unsur zat bahan dan atau barang berbahaya yang sangat peka terhadap suhu udara, tekanan dan getaran serta dapat mengganggu terhadap kesehatan manusia maupun binatang, dapat menggangu serta membahayakan keselamatan penerbangan dan dapat merusakkan peralatan pengangkutan.

KLASIFIKASI BARANG BERBAHAYA ATAU DANGEROUS GOODS

Masyarakat pada umumnya belum banyak mengenal secara pasti bahwa suatu barang itu berbahaya kalau diangkut dengan pesawat udara, guna memudahkan mengenal barang berbahaya tersebut maka dibagi kelas dan divisi sebagai berikut:

Golongan: 1 – Explosives yaitu semua bahan peledak dan ini sangat dilarang dalam penerbangan.
Golongan: 2 – Gases (udara) berupa gas bertekanan,mudah terbakar.
Golongan: 3 – Flammable Liquid (benda cair yang mudah terbakar) berupa cairan yang mudah terbakar. Tidak boleh kena panas.
Golongan: 4 – Flammable Solids yaitu berupa zat padat yang mudah terbakar, bila bersinggungan dengan air atau pancaran gas dalam seketika menimbulkan kebakaran, contoh: karbit.
Golongan: 5 – Oxidizing substances and Organic peroxide berupa zat yang mudah menghasilkan O2 yg dapat mengakibatkan kebakaran atau bahan-bahan dan formulasi yang ditandai dengan notasi bahaya biasanya tidak mudah terbakar. Tetapi bila kontak dengan bahan mudah terbakar atau bahan sangat mudah terbakar mereka dapat meningkatkan resiko kebakaran secara signifikan. Dalam berbagai hal mereka adalah bahan anorganik seperti garam (salt-like) dengan sifat pengoksidasi kuat dan peroksida-peroksida organik. Contoh bahan tersebut adalah kalium klorat dan kalium permanganat juga asam nitrat pekat.
Golongan: 6 – Toxic and Infectious Substances adalah zat padat atau cair yang bila di hirup atau di telan akan menyebabkan kematian. Berupa barang-barang yang mengandung racun yang merupakan bahan dan formulasi yang dapat menyebabkan kerusakan kesehatan akut atau kronis dan bahkan kematianpada konsentrasi sangat rendah jika masuk ke tubuh melalui inalasi melalui mulut (ingestion), atau kontak dengan kulit.

Golongan: 7 – Radioactive material (zat yang dapat mengeluarkan sinar radiasi) bahan atau barang atau benda yang memancarkan radiasi. Materi ini biasanya digunakan untuk Pembangkit Listrik Tenaga Nuklir (PLTN).
Golongan: 8 – Corrosives (zat yang dapat mengakibatkan korosi = karat) bahan yang dapat merusak jaringan kulit atau mempunyai tingkat korosif yang tinggi Contoh: Battery acids, Mercury, Sulphuric acid.
Golongan: 9 – Miscellianeous Dangerous Goods (zat diluar 8 golongan Dangerous Goods) bahan padat atau cair yang mempunyai sifat iritasi atau yang dapat menyebabkan ketidak nyamanan.

Berita

Apa Itu Dangerous Goods

Apa Itu Dangerous Goods

Menurut Asosiasi Angkutan Udara International (IATA) dalam buku peraturan barang berbahaya (Dangerous Goods Regulation) dan Annex 18 tentang The...

read more

VAKSINASI COVID-19 KARYAWAN CABANG SURABAYA

VAKSINASI COVID-19 KARYAWAN CABANG SURABAYA

Untuk mendukung Pemerintah dalam upaya mengurangi dan menangani penyebaran virus Covid-19 pada klaster pekerja dan  sebagaimana Instruksi Direksi PT.CITOSARANA JASAPRATAMA agar seluruh Karyawan Citoxpress segera melakukan Vaksinasi, maka untuk melindungi Karyawan, keluarga dan pelanggan Citoxpress, alhamdulillah  seluruh Karyawan Citoxpress Cabang  Surabaya telah melakukan Vaksinasi Covid-19.

Kami berupaya memberikan rasa aman dan nyaman serta mengutamakan Kesehatan seluruh Karyawan Staff,  kurir, supir sebagai ujung tombak Perusahaan yang langsung berhadapan dengan pelanggan Citoxpress. Penerapan protokol Kesehatan wajib kami laksanakan dalam melakukan pekerjaaan baik di dalam Kantor maupun saat melakukan delivery dan pick up kiriman ke pelanggan.

Semoga upaya ini merupakan bagian dari langkah langkah pencegahan dan penularan Virus Covid-19 agar kasus positif Covid di Indonesia semakin menurun dan Masyarakat Indonesia Sehat, perekonomian tumbuh .

Besar harapan kami dengan dilakukannya Vaksinasi bagi seluruh Karyawan Citoxpress , maka proses produksi jasa kiriman dapat berjalan dengan baik  lebih aman dan nyaman sehingga dapat memicu pemulihan ekonomi Nasional.

Pelayanan CitoXpress Menjelang Libur Idul Fitri 1443 H (Tahun 2022)

Pelanggan Yang Terhormat,

Sebelumnya kami ucapkan terima kasih atas kepercayaan Bapak/Ibu dalam menggunakan layanan CitoXpress selama ini.

Sehubungan dengan perihal tersebut di atas, dengan mengacu pada keputusan bersama Menteri Agama No. 375/2022, Menteri Ketenagakerjaan No. 1/2022 dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) No. 1/2022 tentang Perubahan atas Keputusan Bersama Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri PANRB No. 963/2021, No. 3/2021, dan No. 4/2021 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama tahun 2022. Dalam SKB yang ditandatangani pada 7 April 2022 berikut kami sampaikan pola layanan CitoXpress menjelang Idul Fitri 2022 :

Tanggal Hari Uraian Keterangan
28 April 22 Kamis Operasional Normal Cito melakukan kegiatan operasional
29 April 22 s/d 6 Mei 22 Jumat s.d Jumat Libur (Cuti Bersama) Idul Fitri 1443 H (2022) SKB 3 Menteri terkait Cuti Bersama Idul Fitri 1443 H (2022)
9 Mei 22 Senin Operasional Normal Cito melakukan kegiatan operasional

Berikut ketentuan jadwal pick up sebelum Libur Idul Fitri :

  1. Service Normal/Reguler, jadwal pick up terakhir di tanggal 25 April 2022.
  2. Service Urgent, jadwal pick up terakhir di tanggal 26 April 2022.
  3. Service Top Urgent, jadwal pick up terakhir di tanggal 27 April 2022.
  4. Service Darat , area LUAR Pulau Jawa pick up terakhir di tanggal 18 April 2022, untuk area Pulau Jawa jadwal pick up terakhir di tanggal 25 April 2022, akan kembali normal pada H+7 setelah Idul Fitri.
Kami berharap semua kebutuhan pelanggan terkait layanan dari CitoXpress dapat kami penuhi secara optimal dalam masa menjelang dan sesudah Idul Fitri 1443 H ini.

Untuk informasi lebih lengkap dan detail perihal ini, Anda bisa menghubungi Customer Service atau Staff Sales Executive CitoXpress di nomer 021 – 5700636 (hunting).

Pada momen ini segenap Direksi, Manajemen, Karyawan dan Keluarga Besar PT. Citosarana Jasapratama mengucapkan Selamat Hari Raya Idul Fitri 1443 H, Mohon Maaf Lahir dan Bathin, Semoga kita semua kembali fitrah dan menjalani kehidupan yang lebih baik setelah Ramadhan.